KKP Tangkap Kapal Malaysia Pemburu Kerapu di Kaltara

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut ditangkap di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Ahad, 20 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar tujuh mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pung menuturkan, penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Sebatik mengenai adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. Berbekal informasi tersebut, armada speedboat pengawasan RIB-03 menuju lokasi.

"Sempat terjadi pengejaran, sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan," tuturnya.  

Begitu ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia. Pung mengungkapkan, kapal tersebut telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan. Di kapal itu, ada empat orang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah menambahkan, kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah. Ikan jenis ini, kata dia, dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Kerapu dan kakap merah sangat diminati masyarakat, sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Republik Indonesia,” kata Yoki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setiap orang yang sengaja melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa perizinan berusaha, dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |