Ketua Baleg DPR Bantah Ada Tarik Menarik Pembahasan RUU Pemilu

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan membantah adanya perebutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu di antara dua alat kelengkapan dewan. Bob menegaskan saat ini Komisi II dan Baleg tidak sedang tarik menarik untuk memperoleh kewenangan membahas RUU Pemilu.

“Enggak ada tarik menarik, RUU Pemilu itu belum ada tarik menarik, tidak ada,” ucap Bob ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut RUU Pemilu masih menunggu giliran dimulainya penyusunan atau pembahasan. Kendati demikian, Bob belum bisa memastikan kapan RUU tersebut mulai dibahas. DPR, kata dia, memiliki batas waktu membahas RUU Pemilu hingga 2026.

“Kami nanti akan melihat momentumnya,” ujar dia, “Nah itu 2026 bisa jadi nanti ke depan kami bahas lagi, di sini tahun ini juga akan kami bahas lagi. Tapi ini masih program saja."

Ia pun tak mempermasalahkan di alat kelengkapan dewan mana RUU itu akan dibahas. Bob menegaskan Baleg DPR siap membahas RUU Pemilu apabila sudah ada arahan dari pimpinan. “Bahwa nanti Komisi II mau membahas silakan juga, enggak apa-apa. Jadi tidak ada tarik menarik,” kata dia.

Baleg DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan terdengar kabar Baleg dan Komisi II DPR tarik menarik sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut. 

Dugaan perebutan pembahasan UU ini mencuat saat Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.

"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Bima, RUU Pemilu tak sesuai dibahas di Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan revisi UU Pemilu. Sehingga ia belum menentukan apakah pembahasannya lebih baik ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi yang mengusulkan ke Prolegnas 2025.

"Dan juga pimpinan DPR belum kemudian mengambil keputusan bahwa kapan akan dibahas dan diserahkan kepada siapa," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerinda itu, Rabu, 30 April 2025.

Sementara Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan belum ada keputusan soal siapa yang akan membahas perubahan UU Pemilu. Cucun berujar keputusan itu harus disepakati dalam rapat pimpinan dan disahkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami bahas di rapat pimpinan, di Badan Musyawarah, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025. 

Ia menyebut hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan Komisi II yang mengklaim telah mengajukan permohonan agar pembahasan RUU Pemilu dikembalikan ke komisi teknis. "Belum, suratnya saja belum terima. Itu kan baru dari teman-teman media katanya pimpinan Komisi II kirim surat, tapi belum ada," kata Cucun.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |