Kerja Sama Pengamanan Kejaksaan dan TNI, Setara Institute: Secara Hukum Sudah Bermasalah

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan SETARA Institute Hendardi mengkritik keras kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung dalam pengamanan kantor. Ia mengatakan kolaborasi tersebut tak seharusnya dilakukan oleh keduanya karena TNI dan Kejaksaaan memiliki wewenang yang berbeda.

"Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka Memorandum of Understanding (MoU) itu sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah," ucap Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, tidak ada alasan objektif untuk mengamankan kejaksaan oleh personel militer. Hendardi mengatakan hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan oleh keduanya bahwa pengamanan kejaksaan dari TNI melalui yurisdiksi hukum negara.

"Baik konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata dia.

Dia turut mengecam pengamanan kejaksaan oleh TNI. Hendardi mengatakan pengerahan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur dari instansi militer untuk mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, juga menimbulkan polemik di masyarakat.

"Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan," ujarnya.

Hendardi mengatakan kolaborasi tersebut menghina kecerdasan publik ihwal yuridis pengerahan personel militer mengamankan kejaksaan. "Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan TNI," ucap dia.

Berdasarkan konstitusi, fungsi TNI yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun bunyi pasal tersebut yakni TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Pilihan Editor: Mengapa Premanisme Tumbuh Subur di Indonesia

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |