Kenapa Kemenag Gunakan Multisyarikah pada Ibadah Haji 2025

6 hours ago 3

KOMNAS Haji mengungkap sejumlah persoalan teknis serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Salah satu masalah krusial yang disorot oleh Komnas Haji adalah penerapan sistem multisyarikah. Jika sebelumnya hanya ada satu syarikah atau mitra penyelenggara layanan haji, tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) menunjuk delapan syarikah.

“Apakah delapan syarikah ini membuat penyelenggaraan lebih baik atau justru sebaliknya? Itu yang harus dievaluasi. Yang jelas, ada dinamika tak terprediksi bahkan mungkin tidak terbaca oleh Kementerian Agama,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat dihubungi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Mustolih mengatakan beberapa insiden yang terjadi di Arab Saudi akibat sistem multisyarikah ini adalah adanya laporan jemaah calon haji yang terpisah rombongan. Dia menjelaskan, akibat perbedaan syarikah dalam satu kelompok terbang atau kloter, sejumlah jemaah bahkan anggota keluarga bisa terpisah penginapan dan transportasinya di Tanah Suci.

“Bayangkan satu keluarga yang sejak manasik sudah disiapkan jadi satu regu, tiba-tiba terpecah. Ini mengganggu, apalagi kalau jemaahnya lansia. Ada kekhawatiran mereka tidak bisa bertemu di sana karena beda syarikah,” ujarnya.

Alasan Kemenag Terapkan Layanan Haji Berbasis Syarikah

Seperti dikutip dari situs web Kemenag pada Senin, 12 Mei 2025, pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan transformasi layanan haji dari berbasis wilayah ke berbasis perusahaan penyedia layanan atau syarikah sejak 2022. Sistem baru itu diterapkan untuk memudahkan pengendalian, memperjelas koordinasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan jemaah di lapangan.

Indonesia menyambut kebijakan Arab Saudi tersebut dengan melakukan penyesuaian bertahap yang tetap memprioritaskan kenyamanan dan perlindungan jemaah. Pemerintah melalui PPIH menerapkan skema berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Perubahan sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang lebih terstruktur, profesional, dan optimal,” tutur Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di Kantor Daker Makkah pada Ahad, 11 Mei 2025, seperti dikutip dari situs web Kemenag.

Adapun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya menyiapkan kebijakan satu syarikah satu kloter untuk mengantisipasi jemaah haji yang kerap terpisah dengan pendamping maupun mahramnya. 

Kemenag mengatur penerbangan satu syarikah untuk satu kloter dimulai pada gelombang II keberangkatan jemaah calon haji. Latief menuturkan penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara ketat.

“Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah," ujar Latief dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. Namun, kata dia, Kemenag bisa mengecualikan kebijakan itu bila terjadi situasi darurat yang tidak terelakkan. 

Karena itu, Latief mengatakan Kemenag juga merumuskan antisipasi lain untuk memastikan jemaah tetap bersama pendamping dan mahramnya. Dia berujar Kemenag pun melakukan sinkronisasi data dan penjadwalan keberangkatan.

“Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih baik, jadwal keberangkatan akan kami serahkan kepada syarikah 48 jam sebelumnya, dengan perubahan maksimal 10 persen yang diperbolehkan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Latief, yang menilai kebijakan tersebut bisa memudahkan syarikah dalam melayani jemaah.

Latief juga menjamin Kemenag akan mengirimkan data manifes keberangkatan haji selambat-lambatnya 15 jam sebelum jemaah calon haji datang di kota Makkah. Dia menyatakan hal itu dilakukan untuk menghindari kebingungan di lapangan. Selama ini, pengiriman data manifes yang telat kerap menimbulkan permasalahan logistik dan administrasi. “Ketepatan dan keakuratan data manifes ini krusial,” ujarnya.

Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Alasan Yusril Sebut Pelindungan TNI kepada Jaksa Tak Bertentangan dengan UU

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |