Kemnaker: Hingga 4 April, 1.536 Perusahaan Dilaporkan soal Pencairan THR

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 1.536 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai masalah pencairan tunjangan hari raya atau THR periode Lebaran 2025. Berdasarkan data resmi yang diterima Tempo, total laporan mengenai THR hingga saat ini sudah mencapai 2.383 aduan.

Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB. “Status aduan selesai 9 persen, dalam proses 91 persen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga melalui keterangan resmi, Sabtu, 5 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan jenis laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan.

Sunardi menyampaikan Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya, 485 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 452 aduan mengenai THR terlambat bayar.

Sebelumnya, Sunardi mengatakan Kemnaker masih membuka posko pengaduan dan konsultasi THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025. Namun, dia tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu.

“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko aduan dan konsultasi perihal tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA. 

Hingga 4 April 2025, Posko Kemnaker telah melayani setidaknya 1.629 konsultasi mengenai tunjangan hari raya. Rinciannya, melalui Posko PTSA sebanyak 39 konsultasi, melalui live chat di kanal poskothr.kemnaker.go.id sebanyak 1.417 konsultasi, dan melalui pusat bantuan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id sebanyak 173 konsultasi.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |