Kemenperin Tawarkan Restrukturisasi Mesin bagi Industri Kecil dan Menengah

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi industri kecil dan menengah (IKM). Program ini memfasilitasi pengembalian dana (reimbursement) sebesar 25-40 persen dari harga pembelian mesin dan alat produksi baru oleh IKM.

IKM menjadi terbantu permodalannya dan mendapatkan insentif untuk meremajakan mesin dan peralatan,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan mesin-mesin baru, Reni berharap, industri dapat meningkatkan kualitas, kapasitas, maupun varian produk yang dihasilkan. Sedangkan dana yang dikembalikan dapat dialokasikan untuk pembelian mesin pendukung maupun keperluan bisnis lainnya.

Reni mencontohkan, sebuah IKM perajin perak asal Kotagede, Bantul, Yogyakarta menjadi lebih efisien memenuhi permintaan produk custom setelah memodernisasi mesin dan peralatan lini produksi. “Dengan dukungan teknologi yang lebih modern, pelaku IKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, efisiensi produksi, dan akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Reni.

Selain restrukturisasi mesin dan peralatan, Reni berujar, pemerintah mendukung IKM melalui pameran internasional, peningkatan manajemen, dan standardisasi produk. Ia juga menekankan pentingnya pelaku IKM untuk dapat memperluas jejaring untuk mempeorleh wawasan baru dan akses segmentasi pasar.

Reni menambahkan, IKM dapat mengoptimalkan kekayaan budaya menjadi peluang ekspor. Produk yang mengangkat kekayaan budaya lokal secara autentik, menurut dia, memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen global. Terlebih bila mampu berakulturasi dengan budaya luar. “Hal ini menarik dan bisa turut mempromosikan nilai-nilai khas Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |