Kemenag-FOZ Dukung Amil Zakat Jadi Tenaga Kerja Profesional

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Forum Zakat (FOZ) berharap, amil zakat dapat menjadi sebuah profesi yang diakui negara. Sebab, amil zakat kini tak ubahnya tenaga kerja profesional lainnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag RI Profesor Waryono mengingatkan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun kini sudah mengeluarkan sertifikasi profesi untuk amil zakat. Alhasil, profesi ini mempunyai suatu standar kompetensi nasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan, amil zakat adalah bagian yang sangat penting dalam ekosistem zakat nasional. Karena itu, pihaknya mendorong agar amil zakat diakui menjadi sebuah profesi atau pekerjaan profesional.

"Saya pikir, dalam pendekatan kepada Pak Menteri (Ketenagakerjaan) sebagai pembuat kebijakan, ini salah satu cara. Mudah-mudahan, Kementerian Ketenagakerjaan paham bahwa amil sebagai bagian dari ekosistem zakat itu penting," kata Waryono kepada Republika di acara HRD OPZ FORUM 2025 yang digelar FOZ di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Waryono, pihaknya sekadar mengusulkan kepada kementerian terkait agar amil zakat menjadi tenaga kerja profesional. Usulan tersebut sudah pernah didiskusikan bersama FOZ.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, amil zakat menjadi salah satu bagian dari ekosistem zakat. Mereka berperan strategis dalam meningkatkan kinerja dan jumlah pengelolaan zakat.

"Jadi penting, amil itu harus dipastikan memiliki inisiatif, memiliki kompetensi dan bisa bekerja secara profesional," ujar Yassierli.

Saat ditanya apakah amil zakat bisa diakui sebagai tenaga kerja profesional, Yassierli menjawab, hal itu memerlukan kajian mendalam. "Itu kayaknya harus kita kaji deh, saya belum sampai ke sana," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, kajian dapat menyoroti soal jam kerja amil zakat. Apakah itu sudah mencapai, misal, delapan jam per hari. Kemudian, apakah amil zakat menjadi pekerjaan formal atau informal. Dalam hal ini, Kemenaker dapat menerima rekomendasi dari FOZ.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |