Kemarahan Palestina Memuncak Merespons Persetujuan Parlemen Israel Atas UU Hukuman Mati Tahanan

7 hours ago 3

Tahanan Palestina yang dibebaskan oleh Israel tiba di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin (13/10/2025). Israel membebaskan 1.966 warga Palestina yang menjadi tahanan. Warga Palestina dibebaskan dari penjara-penjara Israel sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan kelompok perlawanan Hamas. Sebaliknya Hamas juga membebaskan tahanan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Persetujuan Knesset Israel atas pembacaan kedua dan ketiga undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina memicu reaksi kemarahan dari pihak Palestina.

Mereka menganggapnya sebagai eskalasi yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam dalam kebijakan pembunuhan dan penyiksaan, serta legalisasi resmi hukuman mati di luar hukum, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional.

Pihak-pihak resmi Palestina, faksi-faksi, dan organisasi hak asasi manusia menilai bahwa undang-undang baru ini merupakan perkembangan berbahaya dalam sistem legislatif Israel.

Ini sekaligus menempatkan nyawa ribuan tahanan Palestina dalam lingkaran sasaran langsung, di saat penjara-penjara Israel mengalami kondisi kemanusiaan yang digambarkan sebagai yang paling kejam dalam beberapa dekade.

Pihak-pihak tersebut memperingatkan dampak keputusan tersebut terhadap keseluruhan situasi di wilayah Palestina yang diduduki, dengan menilai bahwa pengesahannya mengukuhkan sifat rasis dari sistem pendudukan, serta melegitimasi pembunuhan sebagai alat politik, di tengah diamnya komunitas internasional yang terus berlanjut.

Berikut ini sejumlah sikap yang disampaikan berbagai simpul Palestina merespons keputusan Israel yang sangat berbahaya, dilansir dari Aljazeera, Selasa (31/3/2026).

Presiden Palestina

Presiden Palestina menyatakan penolakan dan kecaman kerasnya terhadap pengesahan undang-undang eksekusi mati terhadap tahanan Palestina oleh Knesset Israel.

Pemerintah Palestina menganggapnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta pelanggaran jelas terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang merusak jaminan perlindungan dan persidangan yang adil.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |