Kejati Jakarta Sita Aset Tersangka Korupsi Bank Jatim

4 hours ago 1

Logo Tempo


Selain Bun Sentoso, penyidik Kejati Jakarta juga telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta.

24 Mei 2025 | 06.30 WIB

Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati

Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyita tanah milik Bun Sentoso, tersangka korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. “Pada 22 Mei 2025 kami melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka BS berupa sebidang tanah dengan luas 31.631 m² yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Mei 2025.

Syahron menyebut estimasi nilai tanah pemilik PT Indi Daya Group tersebut ditaksir lebih dari Rp 50 miliar. Nilai itu berdasarkan data zona nilai tanah (ZNT). Selain Sentoso, penyidik Kejati Jakarta juga telah menetapkan 3 tersangka lain, yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia dan Fitri Kristiani selaku karyawan dari Bun Sentoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai kepala cabang, Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Modusnya dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara, seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.

Total ada 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor yang dicairkan dalam kasus korupsi kredit fiktim Bank Jatim. Jumlahnya mencapai Rp 569,4 miliar. Kredit tersebut dicairkan meski tidak memenuhi persyaratan keputusan Direksi Bank Jatim No : 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang standard operating procedure kredit piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. 

Pilihan Editor: Apa Kabar Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |