Kejari Jakarta Selatan Buru Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memburu Suroso (54 tahun) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) PT Surya Energi Indotama (SEI). “Terakhir kami deteksi di Kediri, masih dicari,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 April 2025. 

Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 5,5 miliar. Selain Suroso, Kejari Jaksel juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT SEI Bambang Iswanto dan Didik Supriyadi. Ketiganya diduga kongkalikong dalam pekerjaan fiktif berupa pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa memisahkan berkas ketiganya. Bambang dan Didik sudah menjalani sidang vonis. Sementara Suroso masih buron. Reksa mengatakan proses pencarian Suroso terus berjalan. Sebelumnya jaksa telah memanggil Suroso tiga kali secara patut, namun mangkir.  Penyidik juga pernah mendatangi kediaman Suroso di Depok dan Kediri. Namun Suroso tidak ada di rumah. 

Mengutip dari keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, Bambang pada periode Oktober 2022- Januari 2023 bersama-sama dengan Suroso dan Didik mengadakan kerja sama fiktif berupa pengiriman material PJUTS antara PT Surya Energi Indotama dengan CV Lintas 7. Hal itu berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022. 

Namun, pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata, hanya sebatas administrasi saja. Bambang berusaha mengeluarkan uang yang ada di PT SEI dengan pekerjaan fiktif tersebut. 

Uang yang sudah masuk ke rekening CV Lintas 7 kemudian diberikan kepada Didik untuk diserahkan kepada Anjar Satrio, seorang aparatur sipil negara. Dalam dokumen dakwaan Bambang di SIPP PN Jakpus dijelaskan, jika uang itu digunakan agar Bambang tidak dijadikan tersangka dalam perkara BTS yang saat itu diusut oleh Kejaksaan Agung. Didik dan Suroso juga menerima uang itu. Dikutip dari Antara, Bambang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung di perkara korupsi BTS pada 16 Februari 2023.

Antara dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |