TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi pengadaan rumah eks pejuang Timor Timur. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dugaan korupsi pengadaan rumah eks pejuang Timor Timur masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih berupaya mencari adanya unsur tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kami bukan memeriksa, tapi akan memanggil untuk meminta keterangan," kata Harli di Gedung Kejagung, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli menyatakan kasus tersebut ditangani oleh Kejati NTT. Akan tetapi, Diana memang akan dimintai keterangan di Gedung Kejagung. "Penyelidiknya dari NTT," ujarnya.
Proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur tersebut merupakan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR. Kompleks perumahan itu dibangun di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode 2022 dan 2023.
Ribuan rumah tersebut akan dibangun menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36. Teknologi diharapkan bisa memberi ketahanan konstruksi rumah lebih baik. Namun, belakangan diketahui banyak bangunan yang retak, bahkan sebelum ditempati.
Proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero). Nilai kontraknya sebesar Rp 141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen.
Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp 136,9 miliar. Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero). Nilai kontraknya Rp 143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen.
Dugaan adanya korupsi ini juga telah dilaporkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada Maret 2025. Kementerian baru ini, kini bertenggung jawab pada proyek perumahan di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Menteri PKP Maruar Sirait mengatakan lembaganya menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah mantan pejuang Timor Timur di Kupang. "Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kupang, NTT," ujar Maruar di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Jihan Ristianti berkontribusi dalam artikel ini