Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp 692,98 Miliar oleh Komisaris Utama Sritex

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah menelusuri apakah penyalahgunaan kredit sebesar Rp 692,98 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto alias ISL digunakan untuk pembayaran utang perusahaan atau pribadi.

"Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar, sehingga itu dikatakan sebagai kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025. "Ini sekarang yang sedang didalamnya oleh penyidik, apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, pemberian kredit ini seharusnya digunakan untuk modal kerja atau operasionalisasi perusahaan. Sehingga, Sritex tak mengalami kondisi yang tidak baik. Tapi kenyataannya, Iwan Setiawan Lukminto menggunakannya untuk pembayaran utang.

"Tapi sekiranya ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, ini juga tidak dibenarkan," tutur Harli. Sebab, tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia menjelaskan, dalam akad atau kontrak pemberian kredit, sudah disepakati pemberian kredit itu untuk modal kerja. 

Selain itu, Harli mengatakan ada indikasi bahwa uang kredit itu juga digunakan untuk membeli aset-aset yang tidak produktif bagi berlangsungnya kinerja Sritex. Sehingga, perusahaan ini mengalami pailit. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Sritex. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI periode 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Penyidik menilai, pemberian kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar. 

"Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar, sapaannya, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |