Kejaksaan Agung Menjamin TNI Hanya Pengamanan Objek Fisik, Tidak Ada Intervensi Hukum

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengerahan personel TNI hanya menjaga aset dan gedung Kejagung. Harli menyatakan institusinya tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Secara tugas dan fungsi tentu kami tetap melakukan dengan independen. Jangan ada kekhawatiran adanya TNI lalu akan mengintervensi," kata Harli di Kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan kerja sama antara TNI dan Kejagung tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani lembaga Adhyaksa. Dia meminta masyarakat tidak perlu risau dengan dengan pengamanan yang diberikan TNI.

TNI, kata Harli, memiliki tugas untuk menjaga objek vital negara. "Kejaksaan termasuk objek vital yang sangat strategis," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan pengerahan personel dari TNI untuk mengamankan Kejagung sudah berlangsung selama enam bulan. Sejak ada Surat Telegram Panglima TNI, kata Harli, belum ada penambahan personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Sebelumnya, pengamanan terhadap institusi kejaksaan terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan adalah kerja sama resmi. Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad 11 Mei 2025.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |