loading...
Ditreskrimum Polda menggerebek Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (28/2/2025) dini hari. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus pornografi berupa striptis atau tarian tanpa busana di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang.
Satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YS alias Mami U. Tersangka YS berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Penyidik, sebutnya, telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.
Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Bid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
"Langkah ini penting mencegah kasus serupa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasi tempat hiburan ini kemudian dipasang garis polisi.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya