Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar

1 month ago 26

8000 hoki Demo web Slot Gacor Malaysia Terbaik Sering Scatter Online

hokikilat Pusat Situs situs Slots Maxwin Thailand Online Mudah Lancar Scatter Full Banyak

1000hoki Data Agen situs Slots Maxwin China Terpercaya Mudah Jackpot Full Banyak

5000 Hoki Online Data Platform situs Slots Gacor Thailand Terpercaya Mudah Scatter Setiap Hari

7000hoki.com List Akun web Slots Gacor Thailand Terkini Pasti Scatter Full Online

9000 Hoki Online Data Login web Slots Maxwin Singapore Terkini Pasti Lancar Menang Full Setiap Hari

Data ID games Slot Gacor basis Cambodia Terkini Sering Win Full Setiap Hari

Idagent138 login Akun Slot Anti Rungkat Online

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Game

Adugaming Daftar Akun Slot

kiss69 Akun Slot Maxwin Terbaik

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Id Slot Gacor

Betplay138 Akun Slot Maxwin

Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 Daftar Slot Terpercaya

Jfgaming Slot Maxwin Terpercaya

MasterGaming138 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Adagaming168 Id Slot Gacor

Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Summer138 login Id Slot Anti Rungkad

Evorabid77 Slot Anti Rungkad Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:47 WIB

loading...

Kasus Pagar Laut Tangerang,...

KKP menetapkan kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T menjadi penanggung jawab pagar laut di Tangerang. Keduanya disanksi denda Rp48 miliar. Foto/Ist

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T menjadi penanggung jawab pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan T sebagai perangkat desa," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

Sakti menjelaskan keduanya langsung dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebesar Rp48 miliar. Perhitungan denda itu, jelas Sakti, berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," tuturnya.

Adapun Sakti juga mengungkap bahwa dua penanggung jawab itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.

Tak hanya itu, KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran laut tersebut.

Baca Juga

Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul

Polisi, kata Sakti, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

"Dari sisi Bareskrim menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi kewenangan KKP yaitu pengenaan denda," tegasnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kasus Pagar Laut Tangerang,...

3 menit yang lalu

Bupati Kotabaru Imbau...

12 menit yang lalu

Truk Masuk Sungai 15...

20 menit yang lalu

Warga Wates Jaya Bogor...

24 menit yang lalu

Ketua RW Rawa Buaya...

38 menit yang lalu

Peduli Lingkungan, PLN...

52 menit yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |