Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro

1 week ago 11

Senin, 27 Januari 2025 - 20:42 WIB

loading...

Kapolres Jaksel Akui...

Kapolres Jaksel Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus pembunuhan yang ditangani mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro sempat mandek. Foto/istimewa

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek.

“Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

Rahmat menyebut kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.

Baca Juga

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat Idnal pun mengaku tak tahu menahu perihal kasus tersebut. Rahmat Idnal mengaku merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” jelas dia.

Baca Juga

Sangkal Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Siap Digeledah

Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ungkap dia.

Bintoro mengaku, saat itu dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” imbuhnya.

Bintoro menambahkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kapolres Jaksel Akui...

33 menit yang lalu

Tokoh Agama Teluk Naga...

45 menit yang lalu

Sangkal Lakukan Pemerasan...

1 jam yang lalu

Kronologi Beton Penyangga...

2 jam yang lalu

Anak ASN Kemhan yang...

2 jam yang lalu

Mantan Kasat Reskrim...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |