KEPALA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kajati Sumut, Harli Siregar merespons pengawasan yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI terhadap kasus Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Menurutnya, hal itu menjadi momentum bagi jajaran lembaga penuntutan di Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
“Agar dalam menjalankan penanganan perkara lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Harli usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 2 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Harli mengaku, undangan RDPU sejatinya hanya ditujukan kepada Kajari Karo. Namun selaku pimpinan yang membawahi kejaksaan di Sumatera Utara, ia memutuskan mengikuti RDPU.
Amsal sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal sendiri baru saja mendapatkan vonis bebas atas tuntutan jaksa.
Ia lolos dari dakwaan jaksa penuntut, yang menudingnya melakukan mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit seharusnya biaya pembuatan video per desa senilai Rp 24,1 juta, bukan Rp 30 juta seperti yang diajukan Amsal.
Kasus ini mendapat perhatian publik termasuk Komisi III DPR RI. Pasalnya dalam penghitungan produksi video, auditor dari jaksa meniadakan nominal pembayaran untuk concept, clip on, cutting, editing, dan dubbing.
Sementara, oleh Amsal item-item itu dikenakan biaya dengan rincian concept sebesar Rp 2 juta, clip on Rp 900 ribu, cutting Rp 1 juta, editing Rp 1 juta dan dubbing Rp 1 juta. Item itu menurut auditor, seharusnya sudah masuk dalam kategori production video design yang ditagihkan Amsal senilai Rp 9 juta per video.
Menurut Komisi III, jasa itu semestinya tidak dihargai Rp 0 rupiah, dan beranggapan jaksa telah keliru dengan menilai penagihan biaya kreatif sebagai mark up. RDPU soal kasus Amsal dilakukan dua kali, pertama sebelum ia bebas dan kedua berlangsung pada 2 April 2026 setelah hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal.
Dalam RDPU kemarin, Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan soal duduk perkara kasus Amsal. Menurutnya, Direktur CV. Promiseland itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan mark up harga. Menurutnya modus operandi Amsal Sitepu antara lain meminta kepada kepala desa membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari.
“Sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” kata dia.
Selain itu, Amsal disebut melakukan overlapping anggaran, karena kembali memasukkan penagihan item editing dan lainnya yang seharusnya sudah masuk di biaya production video design. Selain soal substansi perkara, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan soal dugaan adanya intimidasi dari jaksa selama Amsal menjalani proses pemeriksaan. Namun, tudingan itu dibantah oleh jaksa yang menangani kasus ini.


















































