KAI Daop 7 Madiun Laporkan Kasus Pencurian Rel Kereta

1 day ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur melaporkan dugaan kasus pencurian rel kereta di wilayah kerjanya. Pencurian rel bisa mengancam keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengemukakan dugaan kasus pencurian rel kereta terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi rel yang digondol maling berada di Blitar.

"Saat itu Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya di Blitar, Jawa Timur, Rabu.

Tohari menjelaskan, dari hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar-Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat.

Namun, polisi mengungkapkan, tindakan pelaku banyak tersebar di jalur Daop 7 Madiun. Petugas Daop 7 juga sudah melaporkan secara resmi kasus tersebut ke polisi.

"Dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel," kata Tohari.

Menurut Tohari, lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851 dan BH 522 KM 127+358. Dia menyebut, pelaku mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.133.700. Tohari menyebut, baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.

"Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada kereta anjlok. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia," kata Tohari.

Dia menyampaikan, perbuatan pencurian rel kereta tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI Daop 7 Madiun, kata Tohari, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |