PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menanggapi tentang laporan dugaan penggunaan artificial intelligence atau akal imitasi (AI) dalam pertimbangan putusan Nadiem Makarim. “Kami belum membaca laporan tersebut, jadi tidak bisa memberikan tanggapan,” kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, ketika dikonfirmasi lewat pesan pendek pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial. Salah satu yang dilaporkan adalah indikasi penggunaan AI dalam pertimbangan putusan Nadiem.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa salah satu yang dilaporkan adalah indikasi penggunaan AI. “Iya, kurang lebih seperti itu dalam laporan kami, ada dugaannya,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa.
Ari lantas mengirimkan tangkapan layar salah satu halaman di laporan tersebut. Dalam laporannya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai, para terlapor telah menggunakan bantuan artificial intelligence untuk membuat dalil pertimbangan dalam putusan. Ini berdasarkan alat pendeteksi AI.
“Hal ini juga terlihat ketika dilakukan pengecekan kepada beberapa halaman yang diketahui dalam bagian pertimbangan Majelis diketahui 41 persen,” bunyi laporan tersebut. Tim kuasa hukum menemukan, berdasarkan sampling, 11 dari 20 halaman terindikasi dibuat menggunakan AI.
Halaman tersebut memperlihatkan pertimbangan hakim dalam memutus dengan menggunakan kesaksian ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Menurut kuasa hukum Nadiem pertimbangan-pertimbangan dari keterangan para ahli tersebut dirumuskan oleh Al.
“Urgensi kesalahan hakim yang menggunakan AI dalam menyusun pertimbangan putusan terletak pada potensi terganggunya independensi, akuntabilitas, dan kualitas penalaran yudisial yang menjadi inti fungsi kehakiman,” tulis laporan tim kuasa hukum Nadiem Makarim. “Pertimbangan hakim merupakan hasil analisis hukum yang harus dibangun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keyakinan hakim yang diperoleh melalui proses pemeriksaan perkara secara langsung.”













































