TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) janji akan menyerahkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasil audit itu akan diberikan kepada pihak terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mulanya kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengingatkan majelis hakim ihwal permohonan mereka mengenai penyerahan audit tersebut. "Yang Mulia, kami mohon izin, karena mungkin ini sudah terlalu banyak penundaan, jadi kami meminta agar audit BPKP bisa segera kami terima," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zaid menjelaskan, ke depan sidang akan berjalan lebih cepat. Sebab, persidangan bisa digelar dua kali dalam seminggu. Oleh sebab itu, ia meminta jaksa penuntut umum untuk segera memberikan audit BPKP tersebut.
"Gimana penuntut umum? Pada sidang berikutnya apa sudah bisa disampaikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Jaksa menjawab, pemeriksaan ahli dalam perkara Tom Lembong mulai dilakukan pada 17 dan 19 Juni 2025. Adapun ahli dari BPKP rencananya dihadirkan pada 19 Juni 2025.
"Untuk itu, penyerahan dokumen hasil laporan audit dari tim BPKP di hari Kamis tanggal 12 (Juni 2025)," tutur Dennie.
Jaksa penuntut umum merespons singkat, "siap."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) dalam kasus impor gula. Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1)k e-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).