Jemaah Haji Furoda Belum Dapat Visa, Komnas Haji: Tanggung Jawab Travel

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj menilai polemik visa untuk jemaah haji furoda yang bellum terbit merupakan tanggung jawab travel yang menyelenggarakan. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU), kata dia, pemerintah hanya bertanggung jawab pada visa yang berasal dari kuota resmi, yang diberikan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengurusan haji furoda menjadi urusan bisnis murni travel dengan jemaahnya," kata Siradj dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, kata dia, otoritas Arab Saudi memang memberikan kuota 8 persen bagi jemaah yang berangkat melalui jalur khusus (ONH Plus). Namun, kuota itu tidak termasuk dalam kuota haji furoda.

Yang terjadi saat ini, kata dia, Kerajaan Arab Saudi tanpa alasan yang jelas belum menerbitkan visa untuk jalur furoda  sampai dengan batas akhir pelayanan. Untuk mengantisipasi berulangnya peristiwa ini, menurut dia, DPR dan pemerintah harus menata kembali syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda dalam revisi UU PIHU.

"Untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil," ujar dia.

Penataan ulang aturan haji furoda, kata dia, juga diharapnya menjadi panduan persaingan sehat bagi travel dan mempersempit ruang gerak travel ilegal yang acapkali menebar janji manis guna menarik calon jemaah.

Komnas Haji, Siradj mengatakan, juga mendesak travel untuk menyelesaikan urusan haji furoda dengan jemaah melalui pendekatan musyawarah. "Misalnya mengembalikan uang jemaah, menjadwalkan ulang, atau mendaftarkan jemaah sebagai haji khusus," ucap Siradj.

Adapun Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan instansinya akan turut membantu menuntaskan polemik visa bagi jemaah haji jalur furoda yang belum terbit. Bantuan yang dilakukan, ialah membuka jalur komunikasi. "Siang dan malam kami komunikasi," kata Nasaruddin di kantor Kementerian Agama pada Kamis, 29 Mei 2025.

Furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kuota yang diberikan berbeda dengan kuota reguler yang diberikan kepada masing-masing negara.

Di program haji furoda, jemaah yang akan berangkat sejatinya akan mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dengan visa jemaah haji dengan kuota nasional atau reguler.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |