DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta penguatan kewenangan melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai kewenangan yang dimiliki saat ini masih terbatas untuk menangani perdagangan orang, terutama dalam upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan warga negara Indonesia yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO,” kata Hendarsam dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Hendarsam, kasus TPPO lintas negara yang tercatat di Indonesia menurun 65,92 persen sepanjang 2003-2025. Meski demikian, ia menyatakan ancaman perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
Beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat disebut masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara itu, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi.
Untuk mencegah perdagangan orang, Imigrasi menerapkan pengawasan mulai dari tingkat desa hingga pemeriksaan di perbatasan dan luar negeri. Saat ini, Imigrasi memiliki 885 Desa Binaan Imigrasi yang didampingi 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa.
Selain itu, Imigrasi mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) guna mendeteksi subjek berisiko secara real time.
Imigrasi mengklaim pendekatan penyuluhan dan profiling tersebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran nonprosedural sepanjang 2025. Angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural disebut turun 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyusut 67,85 persen.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita,” ujar Hendarsam.
Hendarsam mengatakan penguatan kewenangan diperlukan agar penanganan TPPO dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi. “Imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi,” ujarnya.

















































