ICW Soroti Pengawasan Internal Era Kementerian Komunikasi dan Informatika

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Proyek ini mempunyai pagu anggaran mencapai Rp 959 miliar.

Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan korupsi PDNS ini terjadi menilai hal tersebut menunjukkan tidak berjalannya pengawasan internal di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Korupsi yang kembali terjadi di Komdigi menunjukan tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Setidaknya ada tiga kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam periode 2012-2023. Selain kasus PDNS, kasus korupsi lainnya adalah kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) periode 2010-2012 yang melibatkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso Serad. BP3TI kemudian berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Kemudian kasus korupsi pengadaan BTS yang dilakukan oleh BAKTI tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Kasus tersebut menyeret Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Ia divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun. 

Saat ini kasus pengamanan website judi online di Kementerian Kominfo  juga sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Sejumlah pegawai Kemenkominfo kini berstatus sebagai terdakwa. Diantaranya Denden Imadudin selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo dan timnya yakni Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka. 

Sementara pada kasus PDNS, kasus ini menyeret dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Semuel Abrijani dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 – 2023 Bambang Dwi Anggono. Satu orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.

Dua lainnya adalah pihak swasta, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman dan Account Manager  PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan pejabat Kominfo mendesain pengadaan pusat data nasional yang bersifat sementara. Padahal berdasarkan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang harus dibentuk adalah PDN, bukan PDNS atau yang sementara. Dengan PDNS maka timbul ketergantungan pemerintah kepada pihak swasta.

Melalui pembentukan PDNS tersebut, para tersangka menggandeng swasta sebagai pihak pengelola. Mereka mengatur agar perushaan tertentu yang jadi pemenang tender, yakni: PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. Kerja sama dengan PT Docotel Teknologi terjalin pada periode 2020. Sementara dengan PT Lintasarta berlangsung dari 2020-2024.

Safrianto menyebut kerugian atas kasus ini mencapai ratusan miliar, namun ia belum bisa memastikan angka pastinya. Karena masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |