ICC: Israel Gagal Lakukan Upaya Nyata Selidiki Kejahatan Perang Gaza

16 hours ago 5

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:30 WIB

loading...

 Israel Gagal Lakukan...

Jaksa ICC Karim Khan membela surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel. Foto/X

GAZA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan membela penerbitan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza, menuduh Israel tidak melakukan "upaya nyata" untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

"Kami di sini sebagai pengadilan pilihan terakhir dan ... saat kita berbicara sekarang, kami belum melihat adanya upaya nyata oleh Negara Israel untuk mengambil tindakan yang akan memenuhi yurisprudensi yang berlaku, yaitu penyelidikan terhadap tersangka yang sama untuk tindakan yang sama," tegas Khan kepada Reuters dalam wawancara pada hari Kamis (16/1/2025).

Dia menekankan, "Itu dapat berubah dan saya harap itu terjadi."

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza yang terkepung.

Perintah tersebut memaksa 124 negara anggota ICC untuk menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah mereka.

Memperhatikan bahwa Israel memiliki keahlian hukum yang baik, Khan mengatakan Israel masih dapat menunjukkan kesediaannya untuk melakukan penyelidikan.

Laporan Reuters mengatakan, “Penyelidikan Israel dapat menyebabkan kasus tersebut dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan apa yang disebut prinsip pelengkap."

Namun, dia mengatakan, "Pertanyaannya adalah apakah para hakim, jaksa, dan instrumen hukum tersebut telah digunakan untuk meneliti dengan benar tuduhan yang telah kita lihat di wilayah Palestina yang diduduki, di Negara Palestina? Dan saya pikir jawabannya adalah 'tidak'."

Sanksi AS terhadap ICC

Pekan lalu, DPR AS memberikan suara untuk memberikan sanksi kepada ICC setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Apa yang disebut 'Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah' disahkan dengan suara mayoritas 243 berbanding 140.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Mengapa AS Gagal Beli...

1 jam yang lalu

 Israel Gagal Lakukan...

2 jam yang lalu

Pejuang Hizbullah akan...

3 jam yang lalu

Penyeberangan Rafah...

4 jam yang lalu

Pemerintah Israel Resmi...

4 jam yang lalu

Israel Rilis Nama 95...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |