loading...
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kebahagiaannya setelah sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Keduanya tidak dapat berpraktik. Foto/istimewa
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kebahagiaannya setelah sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan pembekuan ini, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara di berbagai lembaga hukum di Indonesia.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ini buntut kericuhan selama sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Razman dan Firdaus sudah dibekukan surat BAS-nya. Artinya, dia sudah tidak bisa praktik sebagai pengacara. Artinya, sejak diterbitkan surat pembekuan BAS tersebut, Razman dan Firdaus juga tidak bisa lagi sebagai pengacara," kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/2/2025).
"(Tidak bisa) praktik di lembaga kepolisian, kejaksaan, seluruh pengadilan sampai Mahkamah Agung dan seluruh instansi mana pun," sambungnya.
Foto/istimewa
Hotman juga menegaskan bahwa jika Razman dan Firdaus tetap menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat tersebut akan batal secara hukum.
"Kalau sampai dia menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat kuasa itu batal. Tidak sah, karena di surat kuasa itu dia mengaku sebagai pengacara," jelasnya.
"Kalau sampai dibuat pembelaan, maka pembelaannya tidak sah. Klien yang akan rugi," tambahnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya