Pedagang mengambil emas perhiasan yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu (1/11/2025), tercatat mengalami penurunan sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.290.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.305.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback), juga turun ke posisi Rp2.155.000 per gram dari sebelumnya Rp2.170.000 per gram.
Emas batangan Antam dijual mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp1.195.000
- 1 gram: Rp2.290.000
- 2 gram: Rp4.520.000
- 3 gram: Rp6.755.000
- 5 gram: Rp11.225.000
- 10 gram: Rp22.395.000
- 25 gram: Rp55.862.000
- 50 gram: Rp111.645.000
- 100 gram: Rp223.212.000
- 250 gram: Rp557.765.000
- 500 gram: Rp1.115.320.000
- 1.000 gram: Rp2.230.600.000
Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber : ANTARA

5 hours ago
2







































