Hal-hal yang Memberatkan Heru Hanindyo hingga Jatuh Vonis 10 Tahun Penjara

19 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Putusan itu dijatuhkan atas keterlibatannya menerima suap dan gratifikasi dalam perkara vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Suap Miliaran Demi Vonis Bebas

Dalam persidangan terungkap, Heru menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menjerat kliennya. Uang tersebut diberikan agar Heru dan dua hakim lainnya di majelis, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Total suap yang diterima tiga hakim itu, menurut jaksa, mencapai Rp 4,6 miliar, dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing lainnya seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Mahkamah Agung belakangan membatalkan vonis bebas Ronald dan melalui proses kasasi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya.

Hal yang Memberatkan


Dalam membacakan putusan, Majelis Hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Heru. Pertama, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, ia melanggar sumpah jabatan sebagai hakim, dan ketiga, Heru tidak menunjukkan penyesalan atau kesadaran atas kesalahannya selama proses persidangan berlangsung.

"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ucap Hakim Teguh dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja 2.

Adapun satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Heru belum pernah dihukum sebelumnya.

Rekan Hakim Lain Sudah Divonis


Vonis terhadap Heru dibacakan secara terpisah setelah dua rekan majelisnya lebih dulu menerima putusan. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, Heru dan penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap kuasa hukum Heru. Jaksa pun menyampaikan pernyataan serupa.

Kasus ini bermula dari permintaan ibu Ronald kepada pengacara Lisa Rahmat untuk mengupayakan agar putranya dibebaskan dari jeratan hukum. Uang pun mengalir, dan vonis bebas sempat dijatuhkan pada 2024, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |