REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tahun 2026 dinilai menjadi momen pembuktian transformasi hukum Indonesia setelah rangkaian perubahan regulasi besar dalam satu dekade terakhir. Pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP nasional disebut sebagai titik balik paling radikal sejak kemerdekaan.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengatakan, Indonesia kini berada di episentrum perubahan paradigma hukum yang berlangsung serentak pada struktur, substansi, dan kultur hukum. Harris menganalogikan fase ini sebagai “Big Bang” karena skala perombakan yang terjadi secara simultan dan mendasar.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian ketika seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Puncak transformasi tersebut ditandai dengan pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026. Harris menuturkan, perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, tetapi proses dekolonisasi sosiologis dari Wetboek van Strafrecht warisan Belanda.
“Di bawah KUHP nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, dan ini krusial melihat kondisi pemasyarakatan yang kian kritis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, data akhir 2025 menunjukkan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan nasional telah melampaui kapasitas ideal hingga 89–93 persen. Dengan daya tampung sekitar 146.260 orang, fasilitas pemasyarakatan saat ini harus menampung lebih dari 281.000 penghuni.
“Alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan diharapkan membuat sistem pemasyarakatan mulai bernapas pada 2026,” katanya.
Meski demikian, Harris mengingatkan masih adanya ruang kritik publik terhadap sejumlah pasal. Ia menyoroti ketentuan penghinaan lembaga negara dan frasa “menyerang martabat” yang dinilai berpotensi multitafsir.
“Perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan juga harus diawasi ketat agar hukum tidak berubah menjadi instrumen represi,” tegasnya.
Harris juga menyoroti tantangan digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah transformasi hukum 2026. Ia menyebut revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai pilar penting untuk menopang perubahan tersebut.
“Pada 2026, hukum Indonesia tidak boleh lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi UU ITE dan KUHP nasional harus memangkas pasal karet sekaligus melindungi konsumen digital,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian hukum digital menjadi krusial seiring lonjakan ekonomi digital nasional. Tanpa kejelasan regulasi, inovasi berisiko terhambat oleh ketakutan kriminalisasi.
“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” kata Harris.
Dalam konteks fiskal, Harris menilai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system pada 2026 dinilai memperkuat transparansi fiskal nasional.
“Metode omnibus law terbukti efektif memangkas tumpang tindih regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif,” ujarnya.
Ia berharap Program Legislasi Nasional 2026 benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia, menurut Harris, sangat ditentukan oleh tiga RUU strategis yang masuk Prolegnas 2026.
“RUU Perampasan Aset bisa menjadi game changer pemberantasan korupsi, tetapi parameter ‘kekayaan tidak seimbang’ harus objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain itu, Harris menilai RUU Hukum Perdata mendesak dimodernisasi untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto serta NFT. RUU Pengelolaan Ruang Udara juga dinilai penting seiring berkembangnya teknologi drone dan ekonomi ruang angkasa.
“Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan wilayah di tengah lompatan teknologi,” kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.

1 day ago
4








































