PENGURUS Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan Rp 28 miliar uang jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pengurus gereja diduga menjadi korban investasi bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengatakan Andi Hakim menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan Rp 28 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. "Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana.
Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. "Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu tidak produk resmi BNI," ujar Natalia Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. "Namun pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan," ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU Paroki Rp 3 miliar. "Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah," ujar Natalia Situmorang.
Andi Hakim Febriansyah (ketiga dari kiri) dan istrinya ketika ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, 30 Maret 2026. Dok. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan
Humas BNI Sumut Natalia Isura mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. "Dana talangan itu diberikan sesuai Peratuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya. "Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," ujar Mahulae.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026 saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.















































