Geger, 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung Periode 2018-2023 Dibatalkan, Ini Penyebabnya

2 weeks ago 17

Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:50 WIB

loading...

Geger, 233 Ijazah Alumni...

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023 berdasarkan temuan Tim EKA Ditjen Dikti. Foto/Ist

BANDUNG - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.

Baca Juga

Diakui Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik belum berhasil dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat ke nomor telepon seluler Ketua Stikom Bandung tak berbalas.

Namun, beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan, pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.

Tim EKA Ditjen Dikti, kata Ketua Stikom Bandung, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Baca Juga

Mendapatkan Ijazah, Kucing Ini Meraih Gelar Doktor

"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti, tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Disekap di Myanmar,...

41 menit yang lalu

Guru di Nias Bolos Sebulan,...

2 jam yang lalu

Sambut Tradisi Rajaban,...

3 jam yang lalu

Detik-detik Anggota...

4 jam yang lalu

5 Guru di Nias Bolos...

5 jam yang lalu

Heroik! Serangan Besar-besaran...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |