loading...
Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas tergolong extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum. Foto/Ist-
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin (38), yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas tergolong tindakan extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
Foto/Ist
“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.
Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.
Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.
Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya