Fakta Terbaru Penyelidikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

1 week ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian jurnalis Newsway.co.id, Juwita, menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I, Jumran alias J, yang juga merupakan pacarnya sendiri. Perempuan berusia 23 tahun itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.

Saat ditemukan, tidak ada identitas maupun telepon genggam milik korban, meski sepeda motor miliknya ditemukan tak jauh dari jasadnya. Awalnya, kepolisian menduga Juwita mengalami kecelakaan tunggal. Namun, keluarga menyebut adanya memar pada leher korban menimbulkan kecurigaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah polisi menyelidiki isi laptop Juwita, ditemukan pesan dari sang kekasih yang memintanya datang ke suatu titik lokasi, yang diduga sebagai tempat terakhir sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Beberapa hari kemudian, pada 26 Maret 2025, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi keterlibatan seorang anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku diduga Kelasi 1 Jumran yang bertugas di Lanal Balikpapan dan merupakan pacar korban.

Polisi Militer kini tengah menyelidiki kasus pembunuhan ini dan telah menetapkan Kelasi 1 Jumran sebagai tersangka. Berikut fakta terbaru penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita.

Olah TKP Peragakan 33 Adegan Pembunuhan

Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan jurnalis Juwita dan pembuangan mayatnya di tepi jalan trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu siang, 5 April 2025. Tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, dihadirkan langsung saat olah TKP tersebut.

Dari video reka ulang TKP yang diterima Tempo, Jumran memeragakan 33 reka adegan saat mengendarai sepeda motor matik DA 6913 LCS milik korban dan pembunuhan di dalam mobil sewaan Daihatsu Xenia DA 1256 PC. “Menampilkan 33 reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Banjarbaru, Kalsel,” tulis siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, dikutip Sabtu, 5 April 2025. 

Denpomal Telah Periksa 10 Saksi

Denpomal Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian. “Rekonstruksi digelar transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu orang tersangka TNI AL Kelasi Satu J. Dimulai reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, tersangka dihadirkan di hadapan saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan saat kejadian berlangsung.”

TNI AL menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara adil dan transparan, termasuk dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada oditur militer, hingga penyelenggaraan sidang yang terbuka untuk umum. 

Pembunuhan Dilakukan dengan Memiting dan Mencekik

Dedi Sugianto, anggota tim kuasa hukum keluarga korban Juwita, mengatakan tersangka, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, membunuh korban dengan cara dipiting dan dicekik. Hal itu terungkap saat penyidik Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin melaksanakan olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 5 April 2025.

“Reka adegannya mulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang (jok belakang mobil), kemudian dilakukan pembunuhan. Yaitu dengan cara pertama dipiting, kemudian dicekik,” ucap Dedi Sugianto di lokasi olah TKP, Sabtu.

Menurut Dedi, olah TKP difokuskan pada terjadinya pembunuhan berencana karena ada kesengajaan, jeda waktu dan bertahap, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Digambarkan pada keterangan tersangka, bagaimana dia melakukan pembunuhan, serta ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu, mobil dan korban di lokasi,” tuturnya.

Dalami Dugaan Pemerkosaan

TNI Angkatan Laut juga tengah menyelidiki dugaan perkosaan terhadap jurnalis Juwita. Meski rekonstruksi yang digelar Sabtu, 5 April 2025, menitikberatkan pada pembunuhan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan rudapaksa masih berlangsung. "Untuk detailnya masih dilaksanakan kelengkapan alat bukti oleh tim penyidik, salah satunya ada pengecekan DNA," kata Wira saat dikonfirmasi.

Wira mengungkap, proses pengecekan DNA telah diajukan oleh penyidik sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti. Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium forensik. “Motif juga masih didalami oleh tim penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menduga kuat bahwa sebelum dibunuh, Juwita mengalami kekerasan seksual. Pihak keluarga pun mendesak agar dilakukan uji DNA atas sampel sperma yang ditemukan di area sekitar alat vital korban. Hal ini berdasarkan pernyataan dokter forensik yang menyebutkan jumlah cairan tersebut cukup banyak.

TNI AL Janji Pelaku Dihukum Berat

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady juga menyatakan komitmen TNI AL untuk menegakkan hukum secara adil. Dia pun mengklaim TNI AL tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” kata Wira dalam siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Ahad, 6 April 2025.

Selain menyatakan bela sungkawa, Wira juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang melibatkan prajurit angkatan laut tersebut. Ia memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara transparan, dari penyelidikan, rekonstruksi, hingga proses persidangan di pengadilan militer.

Saat ini, lanjut Wira, proses penyidikan masih berlangsung. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka."

Diananta P. Sumedi dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |