Fakta-Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memuat konten pornografi inses, atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah. Keenam tersangka itu adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Himawan, penangkapan itu berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. "Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah," kata dia. 

Dalam pernyataannya, Himawan juga membeberkan sejumlah temuan penting terkait kasus grup Facebook yang belakangan menggegerkan masyarakat tersebut. Lebih lanjut, simak informasinya berikut ini. 

Peran Para Tersangka

Dari keenam tersangka, Himawan mengungkapkan bahwa masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual. Tersangka pertama adalah DK yang merupakan anggota dan kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.

DK, kata Himawan, memiliki motif keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten itu dia jual seharga Rp 50 ribu untuk 20 konten foto maupun video dan Rp 100 ribu untuk 40 foto atau video.

Tersangka kedua yakni MR yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia buat sejak Agustus 2024. Kepada polisi, dia mengaku membuat grup itu untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

Tersangka ketiga yakni MS yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah. "MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Selanjutnya tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. Sama seperti MS, MJ juga membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel dan menyimpan konten tersebut. Selain itu, MJ sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak. “Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA berperan untuk mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Tersangka keenam yakni KA yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak dan aktif mengunggahnya di grup.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Himawan mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka. Di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Selain bukti-bukti tersebut, penyidik juga mengamankan ratusan foto dan video yang mengandung unsur pornografi anak dari masing-masing ponsel dan perangkat milik tersangka. Dari ponsel milik MR, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi. 

Sementara dari tersangka MA, ditemukan 66 gambar dan dua video yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” tutur Himawan.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. “Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” ungkap dia.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Siber Polri. Ia mengklaim jajarannya sudah lama memantau grup tersebut karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. 

Berdasarkan penelusuran polisi, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka tersebut memiliki ribuan anggota. Erdi pun menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Seiring dengan pendalaman pemeriksaan,” ujar Erdi, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 20 Mei 2025.

Para terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk proses penyidikan lanjutan.

Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |