TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi tersangka pengadaan korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. "Affidavit tambahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa malam, 15 April 2025.
Dilansir dari situs resmi Universitas Atmajaya, affidavit merupakan suatu kesaksian tertulis yang diberikan oleh seorang saksi dan disumpahkan dihadapan pejabat yang berwenang. Affidavit adalah produk hukum dari negara common law, salah satunya Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebut sidang mengenai ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura direncanakan digelar pada Juni 2025. “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ucap Widodo dilansir dari ANTARA, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni nanti. “Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tuturnya.
Menurut Dirjen AHU, Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. “Kita hanya menunggu hasil putusannya,” kata Widodo.
Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Namun begitu, Widodo meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut karena mengingat perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. “Pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu Pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” kata dia.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura. Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.