Eks Pimpinan Beberkan Alasan Kenapa Putusan KPK Setop Kasus Korupsi Nikel di Konawe Jadi tak Logis

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bakal runtuh reputasi positifnya jika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambilalih kelanjutan penyidikan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tak sepatutnya KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi yang sudah ada penetapan tersangkanya. Alat-alat bukti untuk menuntaskan kasus tersebut sudah cukup.

“Kan itu akan semakin membuat konyol. Emang kalau kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, terus KUHAP-nya berbeda? Terus formil dan materilnya akan berbeda?,” kata Saut saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (29/12/2025).

Saut mengatakan, pertanyaan paling penting di antara KPK, dan Kejagung terkait penuntasan kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun tersebut adalah latar belakang dari penyidikan kasus itu sendiri.

“Yang berbeda itu, niatnya (penyidikannya). Kalau kita bicara tentang niat dari penuntasan kasus ini, yang kita pertanyakan adalah KPK dan Dewasnya (Dewan Penasehat KPK). Kalau niatnya menuntaskan kasus ini KPK yang dipertanyakan,” ujar Saut.

Kejaksaan, menurut Saut dapat melakukan penyidikan tambahan menyangkut turunan kasus tersebut. Dia mencontohkan, jika ditemukan adanya tindak pidana lain, dan yang melibatkan peran-peran pihak lain di luar pokok perkara yang masih dalam pengusutan di KPK itu.

“Supaya KPK bisa tetap di-check and balance ke yang lain. Kemarin KPK kan sudah keren tuh, KPK menangkapi jaksa-jaksa Sekarang kalau bisa jaksa yang nangkapin (anggota) KPK,” kata Saut.

Namun begitu kata dia, pertanggung jawaban hukum atas penuntasan kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara tersebut, tetap berada di pundak KPK.

Saut menegaskan, penerbitan SP3 oleh KPK tersebut membuka kecurigaan tentang internal di lembaga anti-riswah itu sendiri. “Sebagai pertanggung jawaban, KPK harus melanjutkan kasus ini. Sekalian kita men-chalange Dewasnya harus bekerja. Jangan kasus ini jadi simbol pembenaran, bikin KPK jadi lemah,” kata Saut.

Di balik penyidikan korupsi nikel

Saut merupakan wakil ketua KPK periode 2015-2019. Saut yang saat itu bagian pimpinan di KPK mengumumkan peningkatan hukum kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara pada 2017.

Saut pada 3 Oktober 2017 mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas perannya sebagai Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.

Saut menceritakan pada saat pengusutan kasus itu nyaris tak ada perdebatan berarti di level penyidik maupun di tingkat komisioner. “Saya lupa waktu itu berapa skornya di level pimpinan waktu itu (saat penetapan tersangka). Tetapi dalam kasus ini, pimpinan itu sangat solid,” kata Saut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |