KOMISI XIII DPR menyoroti ketidaksinkronan data yang dimiliki kementerian dan lembaga pemerintah soal jumlah korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Legislator khawatir ketidaksinkronan ini berdampak pada upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan, dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas; Kementerian HAM; Kementerian Kesehatan; Komnas HAM; serta LPSK ini, data yang dipaparkan relatif sama dengan yang disampaikan pada rapat satu dekade lalu. "Data yang disampaikan mengulang yang lalu, hanya orangnya yang berganti," kata Mafirion dalam rapat di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 2 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Misalnya, dia mencontohkan, data yang dipaparkan Komnas HAM terkait jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu tercatat ada 8 ribu lebih orang, namun dalam catatan LPSK, jumlah korban justru hanya 6 ribu orang.
Mafirion mempertanyakan ketidaksinkronan yang terus terjadi ini. Padahal, pendataan para korban telah dilakukan hampir dua dekade lebih. "Ini saya selalu bilang dari kemarin, bapak-bapak ini tidak bekerja, hanya mengulang saja," ujar politikus fraksi PKB itu.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR lainnya Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan persoalan serupa. Ia mengatakan, kementerian dan lembaga sepakat dengan pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
Namun, dia melanjutkan, dari kesepakatan tersebut anomali justru ditunjukan pemerintah karena proses pendataan yang dilakukan justru berbeda, termasuk soal pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas. Pemerintah mencatat ada 726 penerima.
Masalahnya, Rieke mengatakan, implementasi pemulihan korban melalui instrumen KIS Prioritas belum efektif. Sebab, dari 726 penerima hanya puluhan orang yang menggunakan KIS Prioritas per tahunnya. "Itu pun dengan nilai klaim yang terbatas," katanya.
Dengan persoalan tersebut, Rieke menilai terjadi kesenjangan akses formal dan riil dalam upaya pemulihan korban. Ia mendesak agar pemerintah segera membenahi pendataan dan tidak lagi berdalih ketidaksinkronan terjadi karena belum ada fondasi satu data maupun surat korban pelanggaran HAM. "Ini berpotensi memecah perlindungan korban," ucap politikus PDIP itu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, penyelesaian kompensasi dan pemulihan bagi korban dan saksi pelanggaran HAM yang berat harus dipenuhi, termasuk dalam memberikan jaminan sosial hingga kompensasi lainnya.
Pemberian jaminan sosial hingga kompensasi lain, kata dia, akan mengurangi kerentanan yang dialami para korban selama ini, sekaligus memperkuat kepercayaan publik, bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan.


















































