DPR Berpeluang Bahas RUU Polri setelah Revisi KUHAP Tuntas

5 hours ago 3

DEWAN Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan sejumlah revisi undang-undang pada masa persidangan ketiga 2024-2025. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan DPR belum akan membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan dalam waktu dekat. Dia menuturkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan kemungkinan akan dibahas setelah RUU KUHAP tuntas.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan Komisi III DPR masih berfokus membahas revisi KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun ini. “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Rudianto mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini, karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP. Menurut dia, RUU KUHAP harus tuntas pada 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan pada 2026.

Dia mengatakan UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak 1981. Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP,” kata dia.

Pembahasan RUU Polri Tak Masuk Daftar Prioritas

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan revisi UU Polri tidak masuk dalam daftar prioritas lembaganya. Dia mengatakan kemungkinan pembahasan revisi UU Polri itu bakal dilakukan Komisi III DPR. “RUU Polri kemarin tidak masuk prioritas. Belum ada,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan tidak ada upaya saling merebut maupun melempar pembahasan RUU Polri. Sebab, kata dia, pembahasan itu juga belum masuk dalam daftar prioritas di komisi hukum. “Tidak ada yang lempar-lemparan, rebut-rebutan,” ujarnya.

Adapun Baleg DPR telah menjadwalkan membahas sejumlah RUU di masa sidang ketiga ini. Bob mengatakan, sejumlah RUU yang akan dibahas di antaranya RUU Perindustrian, RUU Pertekstilan, RUU Komoditas Strategis, hingga RUU Statistik.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, komisinya belum menjadwalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Undang-undang Polri belum masuk,” ujarnya di kompleks parlemen, Kamis lalu.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan pembahasan RUU Polri sementara waktu ditunda. Informasi penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo yang berkomunikasi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 9 April 2025.

Arief menyebutkan Polri ingin menunggu pembahasan RUU KUHAP selesai, sebelum membahas ketentuan baru ihwal kepolisian itu. “Sekarang untuk pembahasan RUU Polri itu lagi di-hold. Di Polri lagi fokus kepada pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)," kata Arief kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.

Mensesneg Sebut RUU Polri dan Kejaksaan Digulirkan Tahun Ini

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan untuk digulirkan tahun ini, sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah.

Prasetyo menegaskan substansi dari kedua RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam. “Sesuai dengan agenda seperti itu," kata Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 21 April 2025, saat ditanya mengenai kedua RUU tersebut akan digulirkan tahun ini.

Dia menepis kekhawatiran mengenai RUU Polri berpotensi menjadikan institusi kepolisian terlalu kuat atau superpower. “Superpower-nya di mana, wong isinya belum kita bahas kok,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan proses pembahasan akan menjadi ruang untuk mengkaji isi dan dampak dari RUU tersebut secara menyeluruh. “Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendorong agar RUU Polri dan RUU Kejaksaan segera dibahas karena harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang sedang diprioritaskan. Meski belum ada pembahasan lanjutan sejak terakhir didorong pada 2024, dia berharap kedua RUU itu bisa diselesaikan tahun ini karena masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Tak Banyak Perubahan Tupoksi APH di RUU KUHAP

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan tidak banyak perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP. “Terkait dengan tupoksi di antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, kata dia, RUU KUHAP lebih banyak mengatur soal hak-hak tersangka. RUU KUHAP juga menyangkut soal pengaturan keadilan restoratif. “Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan (tindak pidana). Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan RUU KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu. Kemenkum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara. “Untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” katanya.

Novali Panji Nugroho, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pro Kontra atas Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |