loading...
Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi menyatakan telah dua kali melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar, namun tidak datang. Foto/Muhammad Refi Sendi
DEPOK - Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyatakan telah melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar sebanyak dua kali sebelum kontraknya tidak diperpanjang.
"Sudah dua kali jadi tanggal 31 Desember 2024 kami undang tidak datang sampai 16.30 saya tunggu, tanggal 2 Januari 2025 kami undang lagi tidak datang juga," ungkap Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid PO) DPKP Kota Depok Tessy Haryati saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
Tessy menekankan bahwa satuannya bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Kami bukan perusahaan pribadi, kami memanggil secara kedinasan juga, namun karena yang bersangkutan tidak datang dan kami beri waktu dihari berikutnya dan yang bersangkutan tidak datang kami mau apa? Ini kedinasan, ini pemerintah kami melakukan sesuai aturan," ucapnya.
Sebelumnya, kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya.
Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya