loading...
Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan seseorang karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik.
Ria menjadi dokter kecantikan gadungan. Dia juga tak memiliki izin praktik hingga peralatan dan serumnya pun tak terdaftar.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.
Peralatan yang digunakan Ria saat melakukan treatment itu tak memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya