loading...
Dokter Detektif terancam enam tahun penjara setelah dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Jakarta Selatan. Foto/ Instagram
JAKARTA - Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelah dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait diduga merendahkan produk kecantikannya di TikTok.
Richard Lee sendiri telah diperiksa dan telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyebut Richard Lee selaku pelapor sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
"Laporan tercantum dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Konsumen nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Nurma Dewi di kantornya.
"Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD," ucap dia.
"Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik," ujarnya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jika terbukti bersalah dalam kasus ini. "Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi," kata Nurma.
"Untuk kerugian juga masih didalami yang jelas kasus yang dilaporkan sudah di proses dalam penyelidikan," ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif dan Richard Lee ini terkait produk kecantikan yang marak terjadi dikalangan figur publik yang muncul di media sosial, di mana Doktif dinilai merendahkan produk kecantikan Richard Lee dalam unggahan di TikTok.
(tdy)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya