DIREKTUR Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026. Jaksa penuntut umum, Daru Iqbal Mursid, menyatakan bahwa Michael diduga melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata Daru, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.
Jaksa kemudian menjelaskan konstruksi perkara. Pada 17 November 2023, Michael selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia menyewa bangunan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 160 A Blok A, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Nyauw Gunarto. Ia menggunakan bangunan tersebut sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang, termasuk baterai drone jenis LiPo (Lithium Polymer) tipe 6s 30.000 mAh.
Gedung tersebut memiliki tujuh lantai yang saling terhubung dengan tangga akses dan satu unit lift. Bangunan sepanjang kurang lebih 16 meter dan lebar 9 meter itu memiliki konstruksi dak beton berkerangka besi, plafon gypsum, dinding tembok berkerangka besi, serta lantai keramik. Kaca di gedung terpasang permanen dan tidak dapat dibuka. Gedung juga hanya memiliki satu pintu utama tanpa pintu dan tangga darurat.
Jaksa menyebut jumlah karyawan PT Terra Drone Indonesia sekitar 78 orang yang tersebar di setiap lantai sesuai bidang kerja. Lantai 1 digunakan untuk bidang inventori, keamanan, dan office boy. Lantai 2 untuk engineering, research and development (R&D), serta inventori. Lantai 3 untuk finance, HRD, accounting and tax, serta sales marketing. Lantai 4 untuk surveyor dan direksi. Lantai 5 untuk processing dan project manager. Lantai 6 untuk aula dan ruang pertemuan. Lantai 7 digunakan sebagai rooftop dan musala.
Pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.17 WIB, dua karyawan, Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri, sedang makan siang di ruang inventori. Tiba-tiba sebuah baterai drone jenis LiPo tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox dan terbentur lantai sehingga memicu semburan api.
Api kemudian menyambar kaki Kiki dan merambat ke baterai lain di ruang inventori hingga membesar. Kiki dan Agatha segera berlari keluar gedung sambil berteriak meminta pertolongan.
Dua karyawan lain, Egi Ramadhan dan Reza Sorfi Hanafi, mendengar teriakan tersebut dan berusaha mencari alat pemadam api ringan (APAR) di lantai 1 dan 2, namun tidak menemukannya. Reza kemudian menemukan APAR jenis dry chemical powder di lantai 5, lalu membawanya ke lantai 1 dan menyerahkannya kepada Egi.
Egi mencoba memadamkan api dengan menyemprotkan APAR ke arah baterai yang terbakar. Namun api hanya padam sesaat, lalu kembali menyala dan semakin membesar hingga memicu ledakan pada baterai lainnya.
Api terus membesar hingga memaksa Egi dan Reza keluar gedung untuk menyelamatkan diri. Kobaran api menjalar dari ruang inventori di sisi barat lantai 1 ke sisi timur, lalu merambat ke area mezanin dan tangga melalui pintu penghubung.
Api dan asap kemudian memenuhi area tangga dan meningkatkan suhu hingga sekitar 300–400 derajat Celsius. Asap tebal dan suhu tinggi tersebut menyulitkan para karyawan di lantai atas untuk mengevakuasi diri.
Sejumlah unit pemadam kebakaran datang dan berusaha memadamkan api serta mengevakuasi karyawan. Namun, proses evakuasi terhambat karena api di lantai 1 menutup akses menuju tangga dan pintu keluar. Ketiadaan tangga darurat dan jalur evakuasi memperburuk situasi.
Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan menanggulangi kebakaran. Kelalaian itu antara lain berupa tidak adanya alat sensor deteksi api dan asap, tidak tersedia tangga darurat dan petunjuk jalur evakuasi, tidak adanya pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak tersedianya APAR khusus untuk kebakaran baterai lithium.
Kelalaian tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal. Atas perbuatannya, Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang kasus kebakaran kantor Terra Drone Indonesia kini memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 15 April 2026.
Pilihan Editor: Di Balik Kebakaran Maut Gedung Terra Drone


















































