Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Pengembalian itu menyangkut kasus kuota haji khusus tambahan di Kementerian Agama (Kemenag)
"Benar (ada pengembalian)," kata Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan soal pengembalian uang itu di Jakarta pada Senin (15/9/2025).
Hanya saja, KPK masih merahasiakan jumlah uang yang dikembalikan itu. KPK mengeklaim, penyidik masih melakukan verifikasi atas uang tersebut. "Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujar Setyo.
Di sisi lain, KPK masih mendalami mengenai dugaan pemberian yang dilakukan Khalid Basalamah kepada pejabat Kemenag agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan 2024. KPK masih menutup rapat informasi mengenai itu.
"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (11/9/2025).
Khalid yang sudah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK, dikenal pula sebagai pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang menangani perjalanan haji. Budi menjelaskan, KPK memastikan pendalaman masih dilakukan terhadap Khalid bersama dengan saksi lain yang mengetahui kasus itu.
"Ya termasuk dalam mendalami aliran uang ini, yang kemarin penyidik juga memanggil dan meminta keterangan dari beberapa pihak lain ya yang diduga mengetahui terkait dengan mekanisme ataupun alur dari pemberian uang-uang itu," ujar Budi.
Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.