Pemerintah Bentuk Satgas Radiasi, Tindak Dugaan Kontaminasi Udang Beku Ekspor

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi untuk merespons dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pembentukan satuan tugas ini merupakan salah satu langkah untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, yang diduga menjadi sumber paparan Cesium-137. Kementerian menyampaikan, pabrik tersebut sudah didekontaminasi agar kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi.

Kementerian memastikan dengan langkah ini masyarakat, termasuk nelayan, tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga. "Keamanan pangan menjadi prioritas utama kita, pemerintah bergerak cepat," kata Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (15/9/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Kepolisian telah melakukan investigasi ilmiah sesuai standar internasional. Mereka menggelar dua rapat koordinasi untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tepat sasaran.

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono.

Diaz menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat. Ia memastikan setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar tertinggi untuk mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, serta perlindungan bagi nelayan dan konsumen.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi. Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam—lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.

Rizal menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir. Pemerintah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin setiap produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |