Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

4 days ago 6

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

loading...

Dinkes Revisi Pergub...

Dinkes DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan buntut iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi ditanggung APBD DKI. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) DKI Jakarta Anies Ruspitawati menekankan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018.

"Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat. "Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujarnya.

Ani menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah atau camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. "Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.

Baca Juga

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dimutasi ke Baharkam, Ada Apa?

Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Daftar Kapolres-Wakapolres...

12 menit yang lalu

Dinkes Revisi Pergub...

32 menit yang lalu

Harvey Moeis dan Sandra...

43 menit yang lalu

Deretan Pejabat Utama...

1 jam yang lalu

Korlantas Polri Berlakukan...

2 jam yang lalu

Dirnarkoba Polda Metro...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |