Dikaitkan dengan Kasus Judol, Budi Arie: Kaset Rusak

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, masuk dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online dari pemblokiran yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Rabu, 14 Mei 2025, ketika 4 bekas anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Menurut jaksa, salah satu terdakwa Muhrijan mengatakan dari uang pengamanan situs judol, ada jatah untuk Menteri 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judol yang melibatkan pegawai di Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024 sebagai saksi.

Budi Arie Setiadi enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait peluang dirinya kembali dipanggil penyidik Polri berkaitan dengan kasus judi online.

"Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh," kata Budi Arie di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2025.

Pada Rabu pagi itu, Budi Arie Setiadi menyambangi kantor KPK dalam kapasitas sebagai Menteri Koperasi untuk membahas pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Setor atau Blokir

Sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," kata salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut dia, Alwin sebagai koordinator yang mengumpulkan duit dan Muhrijan yang mengalirkan dana ke sejumlah pihak.

Abdul mengatakan, para pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran agar tidak terblokir dengan tenggat waktu seminggu atau lebih sesuai kesepakatan.

Saksi dari Polda Metro Jaya lainnya, Yekus Elo Kelvin, mengatakan, bahwa kelompok ini memberikan jaminan kepada pemilik bahwa situs judi online (judol) mereka tidak terblokir dengan imbalan sejumlah uang.

"Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan akhirnya terblokir," katanya.

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto,  Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan Jaksa, Zulkarnaen Apriliantony atau disapa Tony sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kemudian, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.

Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) atas atensi Budi Arie.

Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir.

Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat pembagian komisi dari hasil perlindungan situs judi online, dengan rincian Adhi Kismanto mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony (30 persen) dan Budi Arie Setiadi (50 persen).

Total uang koordinasi yang dihimpun dibagikan kepada berbagai pihak, seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada dan Budi Arie Setiadi, demikian isi dakwaan jaksa.

Budi Arie Bantah Terlibat

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari dana perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadap dirinya.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.

Budi mengatakan, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dirinya justru aktif dalam pemberantasan situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs terlarang tersebut.

Kapolri dan Kejaksaan Agung

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terbuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).

"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kementerian Kominfo.

"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Kejaksaan bakal mencermati dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus perlindungan situs judi online.

"Kami cermati ke depan," kata Febrie setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pada saat ini, dia mengaku belum memantau lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.

Namun, dia belum memastikan bahwa jaksa akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie karena kasus itu ditangani oleh penyidik dari pihak lain.

Intan Setiawaty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |