Diduga Aniaya dan Cekoki Pasangan dengan Sabu, Anggota Polres Tegal Kota Dilaporkan ke Bareskrim

6 hours ago 2

Garis Polisi (ilustrasi). Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, diduga melakukan penganiayaan, bahkan hingga menyiramkan air keras, ke pasangannya berinisial MAN (30 tahun), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, diduga melakukan penganiayaan, bahkan hingga menyiramkan air keras, ke pasangannya berinisial MAN (30 tahun), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tak hanya itu, Aiptu N diduga mencekoki M untuk mengonsumsi dan meracik narkoba jenis sabu.

Dugaan kekerasan yang dilakukan Aiptu N viral di media sosial setelah diunggah akun pengacara Hotman Paris Hutapea, yakni @hotmanparisofficial. "Kasus viral terbaru ditangani Hotman 911!" tulis Hotman dalam unggahannya pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Hotman, dugaan kekerasan yang dilakukan Aiptu N terjadi pada rentang 2023-2024. Aiptu N mengenal korban MAN karena dikenalkan oleh temannya. Kala itu MAN tidak mengetahui bahwa Aiptu N merupakan polisi.

Aiptu N diduga mulai melakukan penganiayaan terhadap MAN setelah melaksanakan pernikahan siri. "Setelah adanya pernikahan siri, baru ada penganiayaan disebabkan karena cekcok dan mengimbangi (pola hubungan) seks pelaku. Kadang ada perlakuan menyimpang maunya berhubungan ceweknya lebih dari satu dan kadang direkam CCTV," tulis Hotman Paris dalam unggahan di akun aku Instagram-nya.

Aiptu N pun kerap mengancam MAN bahwa rekaman hubungan badan mereka akan disebarluaskan. Tak hanya itu, Aiptu N pun diduga memaksa MAN mengonsumsi sabu, bahkan meracik barang terlarang tersebut. Ada dugaan pula bahwa Aiptu N sempat menyiramkan air keras kepada korban. Hal itu menyebabkan MAN mengalami luka bakar di tubuhnya.

MAN akhirnya memutuskan melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengonfirmasi bahwa anggotanya terlibat kasus dugaan kekerasan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Aiptu N berdinas di Polsek Tegal Selatan.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah bergerak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum anggota Polres Tegal Kota yang berinisial N. Sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Heru dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Ahad (5/6/2026).

Dia menambahkan, Bidpropam Polda Jateng menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu N. "Terkait dengan tindak pidananya, pelaporan ini dilaporkan di Bareskrim Polri. Sehingga tindak lanjut dari penyidikan, nanti kita menunggu dari penyidik Bareskrim," ucapnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |