Dara Arafah Alami Kebocoran Data Kesehatan, Ini Pelajaran Penting Soal Privasi Pasien

6 hours ago 2

CANTIKA.COM, Jakarta - Insiden yang menimpa selebgram Dara Arafah pada 9 Juli 2025 menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pelaku layanan kesehatan soal pentingnya menjaga kerahasiaan data medis pasien. Data pribadi miliknya, termasuk foto KTP, kartu asuransi, dan hasil diagnosis—disebar tanpa izin oleh oknum petugas vendor asuransi, disertai komentar yang meremehkan kondisi kesehatannya.

Bagi sebagian orang, ini mungkin tampak seperti “hanya” sebuah unggahan WhatsApp. Namun kenyataannya, penyebaran data medis tanpa persetujuan pasien adalah pelanggaran hukum dan etika profesional yang serius. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi pasien bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut hak asasi dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Kronologi Kasus Dara Arafah

Dara Arafah mengunggah tangkapan layar status WhatsApp milik seorang petugas bernama Nadia Venika, yang merupakan tenaga dari vendor Global Excel Indonesia, rekanan dari Allianz Indonesia. Dalam unggahan tersebut, Nadia menyebarkan dokumen medis Dara yang menunjukkan hasil pemeriksaan dan diagnosis kesehatan, serta mencantumkan komentar merendahkan.

Dara langsung menandai akun Allianz Indonesia dan MMC Hospital, meminta penjelasan dan tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dalam waktu singkat, Allianz memberikan klarifikasi bahwa mereka telah memberhentikan Nadia dari tugasnya dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan. Dara mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun tetap menegaskan pentingnya edukasi dan perlindungan data pasien secara menyeluruh.

Perlindungan Data Pasien dalam Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, data medis termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi ketat. Ada dua undang-undang utama yang menjadi dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 57 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pasien berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya. Data medis tidak boleh dibuka atau disebarkan kecuali dengan:

  • Persetujuan pasien,

  • Perintah hukum atau pengadilan,

  • Untuk kepentingan masyarakat atau pasien itu sendiri.

2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU ini mengatur lebih detail tentang tata kelola data pribadi, termasuk data kesehatan sebagai data sensitif. Institusi kesehatan, tenaga medis, dan pihak ketiga seperti asuransi atau vendor wajib:

  • Menjaga kerahasiaan dan integritas data,

  • Menghindari penyalahgunaan atau kebocoran,

  • Memberikan hak akses dan transparansi kepada pemilik data.

Pelanggaran terhadap UU PDP bisa dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara.

Apa Saja Hak Pasien Terkait Data Pribadi?

Berikut adalah hak-hak pasien yang wajib dipahami oleh masyarakat dan dijaga oleh setiap institusi kesehatan:

1. Hak atas Kerahasiaan Informasi Medis
Pasien berhak agar informasi kesehatannya tidak diakses, dibuka, atau disebarluaskan tanpa izin.

2. Hak Memberikan atau Menolak Izin Penggunaan Data
Pasien memiliki kendali atas siapa yang boleh mengakses datanya dan untuk tujuan apa. Penggunaan data untuk riset atau komersial tanpa izin adalah pelanggaran.

3. Hak Mendapatkan Informasi Transparan
Pasien berhak mengetahui bagaimana datanya diproses, siapa yang mengelola, dan langkah apa saja yang dilakukan untuk melindunginya.

4. Hak atas Keamanan Data
Setiap penyedia layanan kesehatan wajib memastikan data pasien disimpan dengan sistem keamanan yang memadai, termasuk proteksi digital.

5. Hak Mengajukan Gugatan Hukum
Jika terjadi pelanggaran, pasien dapat mengajukan pengaduan ke Kominfo, Komnas HAM, atau bahkan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan.

Kasus yang menimpa Dara Arafah menjadi pengingat penting bahwa data medis bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ini adalah informasi sensitif yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan hukum. Tidak hanya melindungi hak individu, menjaga kerahasiaan data medis juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan.

Bagi masyarakat, penting untuk menyadari bahwa sebagai pasien, kamu memiliki hak penuh atas data medis milikmu. Dan bagi tenaga medis, asuransi, serta penyedia layanan kesehatan lainnya, menjaga data pasien bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan amanah hukum dan etika.

Pilihan Editor: Pasien Berhak Didampingi saat Pemeriksaan Privat: Ini Hak-Hak yang Wajib Kamu Tahu!

ANTARA | INSTAGRAM

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |