Dapat Asimilasi, Keponakan Gubernur Sultra Bebas Lebih Cepat

1 day ago 4

TEMPO.CO, Kendari - Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Ardiansyah, mendapatkan program asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. Asimilasi diberikan setelah ia dinilai telah menjalani setengah masa pidana sejak ditahan pada 17 Juli 2023.

Andi Ardiansyah adalah keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dan adik Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Askar. Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di wilayah izin usaha PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pemberian asimilasi telah sesuai prosedur administratif dan substantif. Ia membantah adanya intervensi dari pihak luar. “Asimilasi diberikan bagi terpidana yang telah menjalani setengah masa hukuman,” ujar Sulardi kepada Tempo, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Sulardi, perhitungan masa pidana berdasarkan tanggal awal penahanan, bukan vonis pengadilan. Ia menyebut proses asimilasi telah melalui tahapan internal di Ditjenpas dan sidang pengadilan. “Keputusan asimilasi keluar pada akhir April 2024,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Andi bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 45 miliar. Ia terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk menjual ore nikel ke smelter di Morosi dan Morowali.

Asimilasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat membaur di masyarakat.

Selain Andi Ardiansyah, Ditjenpas Sultra juga memberikan asimilasi kepada dua narapidana korupsi lainnya: La Ode Gomberto dan Agus.

La Ode Gomberto adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna. Ia divonis dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021–2022. Gomberto terbukti menyuap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, sebesar Rp 2,4 miliar. Ia divonis bersama mantan Bupati Muna, La Ode Rusman Emba.

Terpidana lain, Agus, merupakan pengusaha tambang PT Vimi Kembar Grup. Ia terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tambang nikel di Mandiodo bersama Andi Ardiansyah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |