CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim diketahui menjalani operasi fistula perianal kemarin malam. Apa itu? Prosedur bedah kolorektal (fistulotomi, LIFT, atau laser) untuk menutup saluran abnormal antara kulit anus dan dubur, umumnya akibat infeksi. Kabar tersebut juga dibagikan istrinya, Franka Franklin, di akun media sosial.
"Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya," tulis Franka di Instagramnya Kamis siang ini, 14 Mei 2026.
"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," ungkap ibu empat anak itu.
Dalam unggahan tersebut, Franka membagikan tiga foto hitam putih di rumah sakit. Franka tampak setia mendampingi Nadiem menuju kamar operasi. Nadiem tampak berbaring di ranjang rumah sakit dengan infus di tangannya.
Dukungan Figur Publik untuk Franka Franklin
Di kolom komentar unggahan tersebut, Franka menerima banyak support dari figur publik. Di antaranya dari model Nadya Hutagalung. "May the surgery go well and his recovery be complete and speedy," tulisnya mendoakan pemulihan Nadiem.
"Tuhan senantiasa melindungi Menjaga Franka dan Nadiem Beserta keluarga," doa Yanti Airlangga, istri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Franka n Nadiem … our thoughts and prayers are with you," ungkap aktris Marsha Timothy. "Sending you both and family strength and prayers. May God always be with you," tulis penyanyi Dira Sugandi. "Semoga diberikan kesembuhan untuk @nadiemmakarim ya Ka.. dan kekuatan untuk kalian berdua. Hugsss," ungkap Marlene Hariman, MUA langganan selebriti.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun
Mengutip Tempo, Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa menuntut Pendiri Gojek itu dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nadiem bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau total senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758).
Dua hari sebelum tuntutan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan Nadiem. Ia kini menjalani penahanan rumah. Masih lewat akun media sosialnya, Franka Franklin mengungkapkan rasa syukur.
"Dan di penghujung hari, sesuatu yang tidak kami duga: izin untuk berobat dan pulih sebagaimana mestinya, bersama. Kami menerimanya dengan syukur yang mendalam kepada yang mulia yang mempertimbangkannya, kepada semua doa yang menopang kami sampai di sini," tulisnya di Instagram, 12 Mei 2026.
Pilihan Editor: Nadiem Makarim Ulang Tahun, Franka Franklin: Kamu Selalu jadi Inspirasiku
INSTAGRAM | TEMPO
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.















































