Dharma Pongrekun (tengah).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut uji materi diajukan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah. Kelima pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Ishemat berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Kendati demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK.
Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.
sumber : Antara

3 hours ago
5














































